Pendidikan Anak Usia Dini dan SPS

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 6 (enam) perkembangan: agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini seperti yang tercantum dalam Permendikbud 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD (menggantikan Permendiknas 58 tahun 2009)

Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini, yaitu:

  • Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
  • Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah, sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu bersaing secara sehat di jenjang pendidikan berikutnya.

Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).

Ruang lingkup Pendidikan Anak Usia Dini, di antaranya: bayi (0-1 tahun), balita (2-3 tahun), kelompok bermain (3-6 tahun), dan sekolah dasar kelas awal (6-8 tahun).

Tentang SPS

Program layanan POS PAUD pada awalnya diselenggarakan 1 hari dalam 1 bulan setiap hari Senin pada minggu pertama. Usia anak yang dilayani pada program ini adalah 0 bulan sampai 6 tahun. Dalam program POSYANDU ini di laksanakan pengasuhan dan pembelajaran bersama, DDTK, PMTAS.

Program Satuan PAUD Sejenis (SPS)

Satuan PAUD Sejenis(SPS) adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan di luar Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, dan Taman Penitipan Anak.

Berfungsi memberikan pendidikan sejak dini & membantu meletakkan dasar ke arah pengembangan sikap, perilaku, perasaan, kecerdasan, sosial & fisik yg diperlukan dlm menyesuaikan diri dengan lingkungan yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *